recent posts

banner image

NIKAH DINI, MASIH ZAMAN?



Indonesia akhir-akhir ini digemparkan dengan kasus menikah dini anak SMP di Bantaeng, Sulawesi barat. Kedua anak SMP ini mendaftarkan diri mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menikah, namun calon pengantin perempuan baru berusia 14 tahun, dan calon mempelai laki-laki baru berusia 15 tahun. Tetapi anehnya, setelah mereka meminta dispensasi dari Pengadilan Agama, akhirnya mereka diizinkan untuk menikah. Peristiwa ini membuat banyak perhatian dari Netizen dan para pakar persoalan anak serta pakar agama. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa dispensasi mereka diterima oleh pengadilan agama, padahal pada Undang-Undang jelas bahwa pernikahan hanya boleh dilakukan oleh anak yang sudah berusia 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk laki-laki, atau yang lebih dari itu.
Pernikahan dini menjadi persoalan yang seolah tidak pernah selesai. Menurut reset BPS dan PBB Unicef, sekitar 300.000 anak perempuan menikah sebelum berusia 16 tahun, sehingga mengakibatkan PDB turun 1,7 persen pada tahun 2014. Bahkan menurut Lies Marcoes ahli gender, pernikahan dini di Indonesia mencapai 1 dari 5 anak. Sangat disayangkan jika anak-anak di Indonesia harus berhenti sekolah dan berhenti menggapai cita-citanya karena menikah. Karena kebanyakan kasus pernikahan dini adalah untuk memindahkan tanggung jawab kemiskinan bapak dari anak perempuan kepada calon suami anaknya. Belum lagi kasus pernikahan dini menyebabkan banyak angka kematian ibu. Anak-anak yang belum siap untuk melahirkan sudah tumbuh janin dalam perutnya, sehingga sangat membahayakan dan menyebabkan kematian.
Jika dilihat dari kaca mata islam, pernikahan dini memang tidak dilarang, namun bergantung pada kesiapan kedua belah pihak. Maka dalam islam tidak ada hukum yang paten untuk menikah, apakah itu wajib, sunnah, makruh, atau haram. Bahkan diantara para ulama besar ada yang tidak menikah karena sibuknya menuntut ilmu dan berdakwah. Tetapi bagaimana dengan menikah dini? Ternyata nabi Muhammad Shalallohu alaihi wa salam mengajarkannya.
Perilaku Nabi Shalallohu alaihi wa salam terhadap menikah dini akan tetapi banyak disalahtafsirkan, dan menirukan perilaku Nabi mentah-mentah. Padahal kita juga harus melihat dari sisi psikologis dan kesiapan mereka. Mengapa Nabi menikahi Aisyah yang berusia 9 tahun, dan mengapa nabi menggauli Aisyah setelah berusia 11 tahun, maka ini kembali lagi pada kondisi psikologis dan kesiapannya. Akan tetapi Nabi Shalallohu alaihi wa salam bisa melihat sisi kesiapan dan kondisi kejiwaan (psikologi) Aisyah Rodhiallohu anha.
Memukul rata bahwa menikah dini merusak masa depan anak tidak bisa dibenarkan begitu saja. Tidak sedikit orang yang menikah dini bisa sukses di masa depannya. Bahkan beberapa orang bisa sampai menciptakan lapangan pekerjaan untuk orang banyak. Tentu saja ini bukan semata-mata karena menikah dini. Ada hal lain dibelakang itu yang sangat penting, yaitu kesiapan, yang sudah disebut sebelumnya. Kesiapan ini bukan sekadar kesiapan seksualitas dan hasrat saja, namun juga kesiapan kerja keras dan kerja lebih untuk menghidupkan keluarga.
Kesiapan dari sisi laki-laki bukan hanya sekadar harta, karena orang yang tidak memiliki harta pun berhak untuk menikah. Lebih dari itu, yang dibutuhkan dari seorang laki-laki adalah semangat mencari nafkah, karena itu yang melanggengkan pernikahan. Adapun kesiapan yang harus dimiliki seorang perempuan, dia harus siap untuk menjadi ibu dari anak-anaknya kelak. Mencari rizki bukan prioritas utama seorang ibu, namun prioritasnya adalah mendidik anak-anak untuk menjadi orang hebat di masa depan. Menikah bukan berarti berhenti menggapai cita-cita, bahkan banyak orang menggapai cita-citanya setelah menikah.
Setiap orang yang mau menikah, harus dapat melihat kapasitas dirinya sendiri. Kesiapan mental dan finansial seseorang tidak ada yang lebih mengetahui dari diri kita sendiri. Maka menikah dini tidak bisa disalahkan mentah-mentah. Ketika mempelai laki-laki siap bertanggung jawab dan mampu menghindari semua dampak dan akibatnya, mengapa tidak? Bukankan menikah bertujuan untuk meredam syahwat yang meluap-luap? Maka ketika anak-anak remaja yang baru pubertas tidak bisa diredam syahwatnya, tidak ada salahnya orang tua menikahkan mereka. Tetapi tentu saja harus melihat batasan-batasan kesehatan mereka.
Melihat dari kaca mata islam, syariat menikah bertujuan untuk melampiaskan hawanafsu seksual dengan cara halal. Tidak jarang anak-anak remaja sudah memiliki hawanafsu seksual itu. Orang tua memang tidak bisa semena-mena menikahkan anaknya. Anak laki-laki memiliki tanggung jawab yang berat untuk menikah, maka sebaiknya anak laki-laki dipersiapkan terlebih dahulu untuk menuju pernikahan, dan tidak diizinkan untuk menikah dini. Namun jika orang tua takut anaknya terjerumus kedalam perzinahan, dan anak laki-laki itu tidak bisa lepas dari perempuan, maka sebaiknya dinikahkan. Menikahkan anak dalam umur sekecil itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, pergaulan dengan istrinya harus dibatasi oleh orang tua. Sehingga anak-anaknya tidak terlebih dahulu melakukan hubungan badan, karena ditakutkan anak perempuan yang dinikahinya belum siap untuk mengandung dan melahirkan seorang anak.
Berbeda dengan perempuan, jika mereka menikah dengan orang yang sudah lebih dewasa darinya, maka ini tidak bisa disalahkan. Tentu saja orang dewasa yang menikahinya harus bisa melihat kesiapan istrinya yang masih dibawah umur. Jika istri mereka belum siap untuk melahirkan, maka jangan dibuahi terlebih dahulu. Akan tetapi hal ini tidak mudah untuk dilakukan, maka tidak heran jika menikah dini sangat tidak dianjurkan. Walaupun menikah dini tidak bisa begitu saja dicela, namun menghindari kemudhorotan (kecelakaan) yang mungkin akan terjadi dan menimpa anak-anak kita adalah yang terbaik. Hal yang harus diingat bahwa orang tua harus mengawasi anak-anaknya dalam melampiaskan nafsu seksualnya, jika orang tua memandang menikahkan mereka adalah jalan terbaik untuk menghindari zina. Maka berdiri disamping mereka untuk membimbing rumah tangga sederhana mereka akan lebih baik, dari pada membiarkan anak-anak kita dikotori oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab.

NIKAH DINI, MASIH ZAMAN? NIKAH DINI, MASIH ZAMAN? Reviewed by Unknown on April 15, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.