Indonesia akhir-akhir ini digemparkan dengan
kasus menikah dini anak SMP di Bantaeng, Sulawesi barat. Kedua anak SMP ini
mendaftarkan diri mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menikah, namun
calon pengantin perempuan baru berusia 14 tahun, dan calon mempelai laki-laki
baru berusia 15 tahun. Tetapi anehnya, setelah mereka meminta dispensasi dari
Pengadilan Agama, akhirnya mereka diizinkan untuk menikah. Peristiwa ini membuat
banyak perhatian dari Netizen dan para pakar persoalan anak serta pakar agama. Namun
yang menjadi pertanyaan, mengapa dispensasi mereka diterima oleh pengadilan
agama, padahal pada Undang-Undang jelas bahwa pernikahan hanya boleh dilakukan
oleh anak yang sudah berusia 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk
laki-laki, atau yang lebih dari itu.
Pernikahan dini menjadi persoalan yang seolah
tidak pernah selesai. Menurut reset BPS dan PBB Unicef, sekitar 300.000 anak
perempuan menikah sebelum berusia 16 tahun, sehingga mengakibatkan PDB turun
1,7 persen pada tahun 2014. Bahkan menurut Lies Marcoes ahli gender, pernikahan
dini di Indonesia mencapai 1 dari 5 anak. Sangat disayangkan jika anak-anak di
Indonesia harus berhenti sekolah dan berhenti menggapai cita-citanya karena
menikah. Karena kebanyakan kasus pernikahan dini adalah untuk memindahkan
tanggung jawab kemiskinan bapak dari anak perempuan kepada calon suami anaknya.
Belum lagi kasus pernikahan dini menyebabkan banyak angka kematian ibu.
Anak-anak yang belum siap untuk melahirkan sudah tumbuh janin dalam perutnya,
sehingga sangat membahayakan dan menyebabkan kematian.
Jika dilihat dari kaca mata islam, pernikahan
dini memang tidak dilarang, namun bergantung pada kesiapan kedua belah pihak. Maka
dalam islam tidak ada hukum yang paten untuk menikah, apakah itu wajib, sunnah,
makruh, atau haram. Bahkan diantara para ulama besar ada yang tidak menikah
karena sibuknya menuntut ilmu dan berdakwah. Tetapi bagaimana dengan menikah
dini? Ternyata nabi Muhammad Shalallohu alaihi wa salam mengajarkannya.
Perilaku Nabi Shalallohu alaihi wa salam
terhadap menikah dini akan tetapi banyak disalahtafsirkan, dan menirukan
perilaku Nabi mentah-mentah. Padahal kita juga harus melihat dari sisi
psikologis dan kesiapan mereka. Mengapa Nabi menikahi Aisyah yang berusia 9
tahun, dan mengapa nabi menggauli Aisyah setelah berusia 11 tahun, maka ini
kembali lagi pada kondisi psikologis dan kesiapannya. Akan tetapi Nabi Shalallohu
alaihi wa salam bisa melihat sisi kesiapan dan kondisi kejiwaan (psikologi)
Aisyah Rodhiallohu anha.
Memukul rata bahwa menikah dini merusak masa
depan anak tidak bisa dibenarkan begitu saja. Tidak sedikit orang yang menikah
dini bisa sukses di masa depannya. Bahkan beberapa orang bisa sampai
menciptakan lapangan pekerjaan untuk orang banyak. Tentu saja ini bukan
semata-mata karena menikah dini. Ada hal lain dibelakang itu yang sangat
penting, yaitu kesiapan, yang sudah disebut sebelumnya. Kesiapan ini bukan sekadar
kesiapan seksualitas dan hasrat saja, namun juga kesiapan kerja keras dan kerja
lebih untuk menghidupkan keluarga.
Kesiapan dari sisi laki-laki bukan hanya
sekadar harta, karena orang yang tidak memiliki harta pun berhak untuk menikah.
Lebih dari itu, yang dibutuhkan dari seorang laki-laki adalah semangat mencari
nafkah, karena itu yang melanggengkan pernikahan. Adapun kesiapan yang harus
dimiliki seorang perempuan, dia harus siap untuk menjadi ibu dari anak-anaknya
kelak. Mencari rizki bukan prioritas utama seorang ibu, namun prioritasnya
adalah mendidik anak-anak untuk menjadi orang hebat di masa depan. Menikah
bukan berarti berhenti menggapai cita-cita, bahkan banyak orang menggapai
cita-citanya setelah menikah.
Setiap orang yang mau menikah, harus dapat
melihat kapasitas dirinya sendiri. Kesiapan mental dan finansial seseorang
tidak ada yang lebih mengetahui dari diri kita sendiri. Maka menikah dini tidak
bisa disalahkan mentah-mentah. Ketika mempelai laki-laki siap bertanggung jawab
dan mampu menghindari semua dampak dan akibatnya, mengapa tidak? Bukankan
menikah bertujuan untuk meredam syahwat yang meluap-luap? Maka ketika anak-anak
remaja yang baru pubertas tidak bisa diredam syahwatnya, tidak ada salahnya
orang tua menikahkan mereka. Tetapi tentu saja harus melihat batasan-batasan
kesehatan mereka.
Melihat dari kaca mata islam, syariat menikah
bertujuan untuk melampiaskan hawanafsu seksual dengan cara halal. Tidak jarang
anak-anak remaja sudah memiliki hawanafsu seksual itu. Orang tua memang tidak
bisa semena-mena menikahkan anaknya. Anak laki-laki memiliki tanggung jawab
yang berat untuk menikah, maka sebaiknya anak laki-laki dipersiapkan terlebih
dahulu untuk menuju pernikahan, dan tidak diizinkan untuk menikah dini. Namun
jika orang tua takut anaknya terjerumus kedalam perzinahan, dan anak laki-laki
itu tidak bisa lepas dari perempuan, maka sebaiknya dinikahkan. Menikahkan anak
dalam umur sekecil itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, pergaulan dengan
istrinya harus dibatasi oleh orang tua. Sehingga anak-anaknya tidak terlebih
dahulu melakukan hubungan badan, karena ditakutkan anak perempuan yang
dinikahinya belum siap untuk mengandung dan melahirkan seorang anak.
Berbeda dengan perempuan, jika mereka menikah
dengan orang yang sudah lebih dewasa darinya, maka ini tidak bisa disalahkan.
Tentu saja orang dewasa yang menikahinya harus bisa melihat kesiapan istrinya
yang masih dibawah umur. Jika istri mereka belum siap untuk melahirkan, maka
jangan dibuahi terlebih dahulu. Akan tetapi hal ini tidak mudah untuk dilakukan,
maka tidak heran jika menikah dini sangat tidak dianjurkan. Walaupun menikah
dini tidak bisa begitu saja dicela, namun menghindari kemudhorotan (kecelakaan)
yang mungkin akan terjadi dan menimpa anak-anak kita adalah yang terbaik. Hal
yang harus diingat bahwa orang tua harus mengawasi anak-anaknya dalam
melampiaskan nafsu seksualnya, jika orang tua memandang menikahkan mereka
adalah jalan terbaik untuk menghindari zina. Maka berdiri disamping mereka
untuk membimbing rumah tangga sederhana mereka akan lebih baik, dari pada
membiarkan anak-anak kita dikotori oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab.
NIKAH DINI, MASIH ZAMAN?
Reviewed by Unknown
on
April 15, 2018
Rating:
No comments: